Dalam dunia Demokrasi kita, (anggaplah kita hidup di negara yang beneran Demokrasi), Hukum merupakan kekuasaan tertinggi. Semua kekuasaan diletakkan di mata hukum tertulis, sehingga nilai – nilai pada kekuasaan itu sendiri tidak mudah diombang-ambingkan oleh siapapun, namanya juga sudah tertulis, tertera, termaterai.
Seyogyanya memang Hukum itu harus tertulis, selain karena alasan manusiawi, agar tidak terlupa, juga untuk menunjukkan bahwa hukum itu pun memiliki kekuatan tetap, tidak berubah tapi bukan berarti tidak bisa dirubah, disetujui oleh banyak orang, dapat dipertanggung jawabkan, dapat dilihat salinannya sehingga dapat diperdebatkan kapanpun dan mungkin alasan terakhir adalah bahwa jika hukum tersebut tertulis maka semua orang yang dipayungi oleh Hukum tersebut dapat melihat/membaca semua Kewajiban dan Hak nya yang tertera di salinan Hukum tersebut.
Hukum akan selalu berkembang dan akan selalu dikembangkan seiring dengan perkembangan populasi, tingkat kesejahteraan, alam lingkungan dan pendidikan sosialita yang membuat Hukum tersebut. Dengan alasan ini maka ditunjuklah sebagian orang yang dengan tekun mempelajari Hukum dan mengembangkan Hukum itu untuk tujuan me’manusia’kan Manusia. Tujuannya satu, Bagaimana Perlakuan dan Hak seorang manusia sebagai seutuhnya manusia?.. Dengan semakin majunya peradaban manusia, kemanusiaan itu sendiri pun berkembang ke semua arah termasuk ke arah yang baik maupun yang buruk dan juga ke arah yang ‘abu – abu’. Begitu juga dengan orang yang mempelajari hukum mulai bergerak kearah yang beragam, tidak semua ‘orang hukum’ benar benar mempelajari hukum sesuai dengan tujuannya yang hakiki. Ada sebagian yang mempelajari hukum untuk tujuan sepihak.
Dengan adanya beberapa orang yang sangat mengerti Hukum dan tanpa nurani Hukum untuk kemanusiaan. Maka terjadilah transaksi karena adanya permintaan dan penawaran. Orang Hukum tanpa nurani Hukum menawarkan jasa perlindungan hukum dan orang yang membutuhkan payung hitam untuk menutupi aksi dan trik bisnis atau politik. Para penyedia jasa payung hitam inilah yang sering kita dengan sebagai Pengacara Hitam dan para pembeli jasa payung hitam inilah yang mungkin menurut saya sering disebut sebagai, the untouchables.
Bukan bermaksud menyinggung siapapun dinegeri ini maupun didunia ini. dan saya juga merupakan orang yang sangat awam hukum, menurut saya di negeri ini pun sudah marak terjadi hal seperti ini.
bagaimana tidak??? seperti saya tulis diawal tadi, hukum itu tertulis tapi bagaiman bisa pelaksanaannya sangat kontras. misal kita ambil contoh, orang yang mencuri uang 10 M, dimana uang sebanyak ini sudah bisa dikatakan menyangkut hak hidup banyak orang, dihukum paling banter 2 tahun belum lagi potong masa peradilan sisa 3 bulan lagi dah, sedangkan orang yang mencuri buah dari kebun tetangga untuk sekali makan dihukum 3 tahun dikurangi masa peradilan 2 minggu.
apa sih artinya keadilan?? menurut hukum apa? menurut hakim apa? menurut juri pengadilan apa? menurut pengacara apa? menurut pembuat hukum apa? dan menurut orang awam seperti saya bahwa keadilan adalah bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan sepantasnya tanpa melihat apa yang ada dan tidak ada di dalam diri tiap orang itu.
memang benar kata pepatah, jika kamu punya banyak uang, sewa pengacara yang baik, bayar yang mahal dan kekuasaan pun akan datang dengan sendirinya, halal ataupun tidak halal.
….keyakinan saya berkata bahwa alam semesta membawa kebenarannya sendiri….
peace!!!!!
Posted by kamasu 